Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN KEBUTUHAN VAKSINASI COVID-19
(1) Jenis Vaksin COVID-19 ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam MENETAPKAN rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk Vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
