PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN...
Pasal 14
BAB 3 — SASARAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
