Pasal 13
BAB 3 — SASARAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19
(1) Untuk MENETAPKAN jumlah sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pendataan sasaran penerima Vaksin COVID- 19 baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong. (2) Pendataan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan perencanaan Vaksinasi COVID-19. (3) Hasil pendataan sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. (4) Data sasaran dalam sistem infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 dan kesediaan sasaran dalam pemberian Vaksin COVID-19, yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
