PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN...
Pasal 15
BAB 4 — DISTRIBUSI VAKSIN COVID-19, PERALATAN PENDUKUNG, DAN LOGISTIK
(1) Pendistribusian Vaksin COVID-19 yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 harus dilakukan dan dikelola sesuai dengan cara distribusi obat yang baik.
(2) Pendistribusian peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan cara distribusi alat kesehatan yang baik atau standar lain untuk menjamin kualitas. (3) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
