PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT PERANGKAT DAERAH...
Pasal 5
(1) Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan dibuktikan dengan sertifikat. (2) Sertifikat Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pengembangan karier Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.
