PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT PERANGKAT DAERAH...
Pasal 6
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperoleh melalui sertifikasi Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan. (2) Sertifikasi Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem sertifikasi Kompetensi Teknis. (3) Sistem sertifikasi Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. standar kompetensi; dan b. uji kompetensi dan sertifikasi Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.
