PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT PERANGKAT DAERAH...
Pasal 4
(1) Ruang lingkup SKT Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan meliputi: a. peta kompetensi teknis pejabat perangkat daerah bidang kesehatan; b. daftar Unit Kompetensi; dan c. uraian Unit Kompetensi. (2) Peta Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Fungsi Kunci, Fungsi Utama, dan
Fungsi Dasar. (3) Daftar Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari kode unit dan judul Unit Kompetensi. (4) Uraian Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari kode unit, judul unit, uraian unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian.
