PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 8
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan terdiri atas: a. Tenaga Pengawas Kesehatan pusat; b. Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi; dan
c. Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota. (2) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (4) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
