PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 9
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan. (2) Selain pelatihan pengawasan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Pengawasan Kesehatan dapat mengikuti pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
