PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 7
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Pengawasan di Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan. (2) Tenaga Pengawas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal belum adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan maka fungsi pengawasan dari jabatan Tenaga Pengawas Kesehatan merupakan tugas tambahan dari pejabat yang ditunjuk.
