Pasal 6
BAB 2 — OBJEK PENGAWASAN DI BIDANG KESEHATAN
(1) Objek Pengawasan di Bidang Kesehatan meliputi masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan; b. Perbekalan Kesehatan termasuk Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; d. Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan e. Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan. (3) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan kesehatan; b. pelayanan kesehatan tradisional; c. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit; d. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; e. kesehatan reproduksi; f. keluarga berencana; g. kesehatan sekolah; h. kesehatan olahraga; i. pelayanan kesehatan pada bencana; j. pelayanan darah; k. kesehatan gigi dan mulut; l. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran; m. kesehatan matra;
n. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; o. pengamanan makanan dan minuman; p. pengamanan zat adiktif; q. bedah mayat; r. kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat; s. perbaikan gizi; t. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; u. kesehatan lingkungan; dan/atau v. kesehatan kerja.
