PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk menyelenggarakan Pengawasan di Bidang Kesehatan, pada setiap Satuan Kerja/Unit Kerja dibentuk jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan.
