PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Pengawasan di Bidang Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan untuk: a. pengawasan obat dan makanan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pengawasan intern yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
