Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA PENGAMBILAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat atau penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan yang mendapat tindakan administratif berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana pada ayat (1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan bukti yang mendukung. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan tindakan administratif oleh yang bersangkutan. (4) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang mengenakan tindakan administratif harus melakukan pemeriksaan ulang. (5) Berdasarkan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti pemohon tidak bersalah maka terhadap dirinya dilakukan pemulihan nama baik.
