PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sumber Daya Manusia Kesehatan yang sudah melakukan tugas pengawasan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Tenaga Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti pelatihan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
