Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PENGAMBILAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Setiap pengenaan tindakan administratif ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Keputusan tindakan administratif harus disampaikan kepada pihak yang dikenakan tindakan administratif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. (3) Dalam hal tindakan administratif dikenakan oleh Menteri, pimpinan unit utama, atau kepala dinas kesehatan provinsi, maka keputusan tindakan administratif harus ditembuskan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. (4) Dalam hal tindakan administratif dikenakan oleh pejabat dari instansi pelayanan perizinan terpadu, keputusan tindakan administratif harus disampaikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
