PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PENGAMBILAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan tindakan administratif harus berdasarkan laporan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. (2) Pejabat yang akan mengambil tindakan administratif dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang kesehatan berdasarkan laporan hasil pengawasan.
