PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PENGAMBILAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pengenaan tindakan administratif oleh Menteri, pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dikenakan tidak secara berjenjang.
