PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENGAMBILAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing 14 (empat belas) hari kerja. (2) Apabila sampai berakhirnya teguran tertulis ketiga, pihak yang terkena tindakan administratif tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijelaskan dalam teguran tertulis maka Menteri, pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengenakan tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara atau izin tetap.
