Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PENGAMBILAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dapat diberikan oleh pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara atau izin tetap hanya dapat diberikan oleh pejabat yang mengeluarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pejabat yang mengeluarkan izin berasal dari instansi pelayanan perizinan terpadu maka tindakan administratif berupa pencabutan izin sementara atau izin tetap harus berdasarkan rekomendasi dari pimpinan unit utama, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
