Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PENGAMBILAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (2) Selain tindakan administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan. (3) Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan unit utama atau kepala Satuan Kerja, kepala dinas kesehatan provinsi atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing- masing. (4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; b. pencabutan izin sementara atau izin tetap; dan/atau c. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
