PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 28
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Pembinaan yang bersifat umum terhadap Tenaga Pengawas Kesehatan dilakukan oleh biro hukum pada Kementerian Kesehatan dan/atau biro/bagian hukum pada Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan yang bersifat khusus atau teknis terhadap Tenaga Pengawas Kesehatan dilakukan oleh kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.
