PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 27
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit memuat: a. tanggal pemeriksaan; b. identitas tenaga pengawas; c. analisis; d. kesimpulan; dan e. tanda tangan dan nama terang Tenaga Pengawas Kesehatan. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
