PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 26
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
Setiap melakukan pemeriksaan dalam rangka tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus membuat berita acara dan melaporkan hasil pengawasan kepada kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.
