PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 25
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
Dalam hal Tenaga Pengawas Kesehatan mendapat penolakan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan maka Tenaga Pengawas Kesehatan dapat meminta bantuan Polisi Republik INDONESIA.
