PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 24
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Tenaga Pengawas Kesehatan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga terjadi pelanggaran hukum yang bersifat pidana di bidang kesehatan, Tenaga Pengawas Kesehatan
melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan. (2) Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada di wilayah tersebut maka Tenaga Pengawas Kesehatan melaporkan kepada Kepolisian Republik INDONESIA.
