PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 23
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan wajib: a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; dan b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
