PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 22
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Tenaga Pengawasan Kesehatan dalam menjalankan tugas pengawasan dapat secara sendiri-sendiri atau berkelompok. (2) Dalam hal tenaga pengawas kesehatan menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang bukan lingkup tugas dan kewenangannya maka Tenaga Pengawas Kesehatan yang bersangkutan harus melaporkan kepada Tenaga Pengawas Kesehatan yang terkait.
