PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 21
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus dilengkapi dengan surat perintah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Kerja/
Unit Kerja. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. nama Tenaga Pengawas Kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan; b. nama dan alamat tempat kegiatan yang akan dilakukan pemeriksaan; c. alasan dilakukan pemeriksaan; d. hal atau kegiatan yang akan diperiksa; e. tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan; dan f. keterangan lain yang dianggap perlu.
