PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 20
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus bersifat pro aktif dan responsif.
