PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 19
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Pelaksanaan tugas pengawasan harus dituangkan dalam rencana kerja Tenaga Pengawas Kesehatan, dan dalam pelaksanaannya didasarkan atas perintah dari kepala Satuan Kerja/Unit Kerja masing-masing. (2) Tenaga Pengawas Kesehatan dapat melaksanakan tugas pengawasan di luar rencana kerja atas dasar informasi atau pengaduan dari masyarakat, atau atas perintah kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.
