PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 18
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
Kartu tanda pengenal Tenaga Pengawas Kesehatan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
