PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 17
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
Kartu tanda pengenal Tenaga Pengawas Kesehatan diterbitkan oleh pejabat yang mengangkat, untuk Tenaga Pengawas Kesehatan pusat didelegasikan kepada pimpinan unit eselon I masing-masing.
