PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 16
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan yang telah diangkat harus diberi kartu tanda pengenal. (2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
(3) Bentuk, ukuran, dan warna kartu tanda pengenal dibuat sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
