PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 15
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan provinsi. (3) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
