PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 14
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi hanya dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di wilayah provinsi yang bersangkutan. (3) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota hanya dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
