Pasal 13
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tenaga Pengawas Kesehatan berwenang: a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan; b. memeriksa setiap lokasi, fasilitas, tempat yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan; c. memeriksa perizinan yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
d. memeriksa setiap dokumen yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan; e. mewawancarai orang yang dianggap penting; f. melakukan verifikasi atau klarifikasi, dan kajian; dan g. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan.
