PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 12
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap objek Pengawasan di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Satuan Kerja/Unit Kerja yang membawahi Tenaga Pengawas Kesehatan yang bersangkutan.
