Pasal 11
BAB 3 — TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara. (2) Dapat diberhentikan sebagaimana pada ayat (1), apabila: a. pindah tugas atau dipindahtugaskan di luar bidang kesehatan; b. melakukan perbuatan yang bersifat melanggar disiplin aparatur sipil negara tingkat berat atau hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht); c. mengundurkan diri sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan; d. berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan objek pengawasan di bidang kesehatan; atau
e. tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tim pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; atau b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum perkara pidana. (4) Tenaga Pengawas Kesehatan yang diberhentikan sementera karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali setelah selesai menjalani hukuman disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.
