Pasal 12
BAB 4 — PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN
(1) Dewan Pengawas pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dibentuk dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan. (2) Dewan Pengawas pada Rumah Sakit milik Pemerintah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dibentuk dengan Keputusan Menteri. (3) Dewan Pengawas pada Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah dibentuk dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota atas usulan Kepala/Direktur Rumah Sakit. (4) Dewan Pengawas pada Rumah Sakit yang berbadan hukum perseroan terbatas, perkumpulan, atau yayasan dibentuk dengan keputusan direktur perseroan terbatas, ketua perkumpulan, atau ketua pengurus yayasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
