PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 13
BAB 4 — PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance) dan dapat diangkat kembali selama memenuhi persyaratan.
