PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 11
BAB 3 — KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS
Ketentuan mengenai keanggotaan Dewan Pengawas bagi Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLU/BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
