Pasal 5
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara negara; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara negara, dalam hal Pelapor Kementerian Kesehatan melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK;
d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian Kesehatan dan memfasilitasi penyusunan deklarasi anti gratifikasi secara periodik; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status dari KPK; h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi; i. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor yang terkait dengan kelengkapan pelaporan Gratifikasi; j. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan objek Gratifikasi yang dikecualikan; k. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan objek Gratifikasi; l. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat- menyurat dengan KPK atas nama Kementerian Kesehatan; m. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Pegawai Kementerian Kesehatan, dan Penyelenggara Negara terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; dan n. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Inspektorat Jenderal dan pihak lainnya. (2) UPG Kementerian Kesehatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan pembinaan serta evaluasi dan monitoring terhadap UPG Eselon I dan UPG Unit Pelaksana Teknis.
