Pasal 6
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada: a. UPG Kementerian Kesehatan, UPG Eselon I, atau UPG Unit Pelaksana Teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau b. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2) Dalam hal penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPG Kementerian Kesehatan, UPG Eselon I, atau UPG Unit Pelaksana Teknis wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
