Pasal 4
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka mengoptimalkan program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan
dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UPG Kementerian Kesehatan; b. UPG Eselon I; dan c. UPG Unit Pelaksana Teknis. (3) UPG Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan Menteri dan berkedudukan di Inspektorat Jenderal. (4) UPG Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. (5) UPG Eselon I Sekretaris Jenderal berkedudukan di Unit yang melaksanakan fungsi kerumahtanggaan dan anggotanya merupakan wakil dari tiap satuan kerja di lingkungan Sekretaris Jenderal. (6) UPG Eselon I Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan berkedudukan di Unit yang melaksanakan fungsi kesekretariatan. (7) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan Kepala/Direktur Unit Pelaksana Teknis.
