PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 15
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pimpinan Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing. (2) Inspektur Jenderal bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. (3) Inspektur Jenderal melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
