PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 14
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pegawai Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Negara, atau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi harus melaporkan melalui saluran pengaduan yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. (2) Identitas Pegawai Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Negara, atau masyarakat yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaannya. (3) Pengaduan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
