PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 13
BAB 6 — SANKSI DAN PENGHARGAAN
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi oleh Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penghargaan dapat diberikan kepada UPG atau Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara terhadap kepatuhan dan kewajiban pelaporan Gratifikasi.
