PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 12
BAB 5 — HAK DAN PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri dari: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG berkoordinasi dengan instansi terkait.
