PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 11
BAB 5 — HAK DAN PERLINDUNGAN PELAPOR
Pelapor berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan dari UPG terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi dari UPG terkait perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan.
